Pertanyaannya, apakah suara yang keluar dari mulut manusia itu termasuk dalam informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik?
Kemudian, apakah suara yang keluar dari mulut Maroef, Setya, dan Riza terhubung ke alat perekam dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel yang dipancarkan oleh gelombang elektromanetis atau radio frekuensi?
Jadi, pertanyaan untuk Prof. Romli sederhana saja, “Apakah menurut Profesor mulut manusia beserta isinya termasuk barang elektronik?”
Sebenarnya, rekaman “Papa Minta Saham” ini mirip dengan rekaman yang dilakukan oleh Rani Juliani dalam kasus Antasari Azhar.