Ada juga yang menyebut rekaman itu ilegal, misalnya, pengamat ekonom Ichsanudin Noorsy. Katanya, rekaman pembicaraan perihal perpanjangan kontrak PT Freeport dinilai ilegal karena tidak bisa digunakan dalam bisnis.
"Merujuk pada konvensi Jenewa itu ilegal. Karena tidak bisa digunakan dalam praktik bisnis," kata Ichsanudin (Sumber: Metrotvnews.com)
Sejumlah pengamat dan pakar lainnya mengaitkan rekaman yang dikenal sebagai “Papa Minta Pulsa” atau PMS dengan merujuk pada UU No. 11 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari yang gampang dulu. Maksudnya dari yang paling lucu. Ichsanuddin bilang perekaman itu ilegal karena menurut konvensi Jenewa perbuatan tersebut dilarang dalam praktek bisnis.