Kemudian, Prof Romli mengartikan perekaman yang dilakukan oleh Maroef sebaga bentuk peyadapan. Dan, Maroef tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan terhadap seseorang, tanpa adanya izin dari penegak hukum.
Benarkan pendapat Profesor Romli tersebut?
Transaksi elektronik menurut Pasal 1 poin (benar tidak istilahnya) 7 UU ITE adalah Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
Pertanyaannya, apakah sewaktu merekam Maroef menggunakan dua perangkat elektronik yang ber-transaksi data?
Jawabannya, tidak. Tidak karena menurut kesaksian Maroef, merekam pembicaraan dilakukan hanya dengan sebuah ponsel merek Samsung.
Sementara soal penyadapan dijelaskan dalam Pasal 31 Ayat 1. Dalam pasal tersebut dijelaskan, “Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.”
Jelas di situ tertulis “transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dan “pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi”.
Pertanyaannya, apakah suara yang keluar dari mulut manusia itu termasuk dalam informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik?
Kemudian, apakah suara yang keluar dari mulut Maroef, Setya, dan Riza terhubung ke alat perekam dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel yang dipancarkan oleh gelombang elektromanetis atau radio frekuensi?
Jadi, pertanyaan untuk Prof. Romli sederhana saja, “Apakah menurut Profesor mulut manusia beserta isinya termasuk barang elektronik?”