Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka korupsi terkait insentif pajak Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Gus Muhdlor diduga menerima uang dari dana insentif pegawai BPPD, sehingga menimbulkan dampak yang merugikan bagi keuangan negara.
Keputusan KPK untuk menetapkan status hukum Bupati Sidoarjo ini didasari oleh hasil analisis terhadap keterangan saksi dan alat bukti lainnya. Gus Muhdlor sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada 16 Februari 2024 dalam pengembangan kasus korupsi ini. Selain Gus Muhdlor, potongan dana insentif pajak juga melibatkan beberapa tersangka lain, di antaranya Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.
Kasus korupsi yang melibatkan seorang bupati tentu menjadi perhatian serius bagi KPK. Pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah seharusnya menjadi prioritas untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Tindakan korupsi juga dapat merugikan masyarakat secara luas, karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan.