Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, menjadi pertanda demokrasi Indonesia berada dalam kegelapan.
Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung, menyampaikan rasa kecewa atas putusan MK yang menolak seluruh permohonan Paslon 3. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa MK tidak mempertimbangkan masukan dan pandangan tokoh masyarakat, akademisi, bahkan mahasiswa terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Todung juga menambahkan bahwa ketidaksamaan pandangan hakim konstitusi dalam putusan PHPU dimaknai bahwa kemenangan Paslon 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tidak bersifat absolut.
Adapun Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri turut merasa prihatin dengan kondisi demokrasi di Indonesia, sehingga beliau turun tangan menulis amicus curiae kepada MK. Todung juga menekankan bahwa meskipun menerima putusan MK, perjuangan untuk memperbaiki demokrasi Indonesia tidak akan berhenti.