Tampang

Refly Harun: Hakim MK Harus Berani untuk Mendiskualifikasi Gibran

20 Apr 2024 20:39 wib. 314
0 0
refly harun

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, bersama dengan tim hukum dari capres 01, yakin bahwa calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming, akan didiskualifikasi. Menurutnya, bukti-bukti yang disajikan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan bahwa kubu 01 yang diwakili oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan kubu 03 yang diwakili oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD seharusnya menang atas argumen bahwa Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat.

Menurut Refly Harun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) tidak membantah bahwa penetapan Gibran sebagai Cawapres cacat hukum. Di dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU), pemohon dalam dalilnya menyebut bahwa termohon sengaja menerima pencalonan Paslon nomor 02 secara tidak sah dan melanggar hukum, karena saat pendaftaran, Gibran tidak memenuhi syarat usia berdasarkan peraturan KPU Nomor 19/2023.

"Jika majelis hakim MK memutuskan diskualifikasi Gibran, maka putusan itu harus dilakukan. Hakim MK diharapkan memiliki pendirian teguh dan berani mengambil keputusan tersebut.", pungkas Refly Harun.

Refly Harun menunjukkan keputusannya dalam kanal Youtube bahwa ahli yang dihadirkan oleh kubu 02 tidak mampu memberikan bantahan yang kuat terhadap dalil tersebut. Menurutnya, pembahasan yang seharusnya dilakukan adalah terkait pendaftaran Gibran, bukan sah atau tidaknya putusan MK Nomor 90/2023. Pada saat pendaftaran sebagai peserta Pilpres 2024, peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 belum diubah, sehingga batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden masih 40 tahun.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?