Pertanyaannya, apakah sewaktu merekam Maroef menggunakan dua perangkat elektronik yang ber-transaksi data?
Jawabannya, tidak. Tidak karena menurut kesaksian Maroef, merekam pembicaraan dilakukan hanya dengan sebuah ponsel merek Samsung.
Sementara soal penyadapan dijelaskan dalam Pasal 31 Ayat 1. Dalam pasal tersebut dijelaskan, “Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.”
Jelas di situ tertulis “transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dan “pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi”.