Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait penggunaan foto dan video sebagai alat bukti kecurangan dalam pemilu. Salah satu hakim konstitusi menyatakan bahwa foto dan video tidak dapat dijadikan bukti yang kuat dalam menentukan kecurangan dalam pemilu. Selain itu, pembagian bansos yang melebihi keadaan pandemi COVID-19 juga dianggap bukan sebagai indikasi kecurangan dalam pemilu. Hal ini memicu pertanyaan tentang bagaimana hakim seharusnya memeriksa kecurangan dalam pemilu jika bukan melalui foto dan video.
Karena paslon AMIN pernah mengucapkan jika ada kecurangan foto dan videokan, berarti untuk selanjutnya proses rekaman suara dan sebagainya, tidak punya pengaruh di pengadilan. Hal ini bisa menjadi celah bagi koruptor, karena mengetahui bahwa suara, foto dan video tidak berarti di pengadilan.