Tampang.com | Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyoroti aturan mengenai kamera CCTV dalam revisi KUHAP yang dinilai masih belum menjawab berbagai permasalahan dalam sistem peradilan pidana.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebutkan bahwa Pasal 31 Ayat (2) RKUHAP belum mewajibkan seluruh pemeriksaan untuk direkam menggunakan kamera CCTV.
"Ketentuan ini memberikan celah besar bagi pelanggaran hak-hak tersangka atau terdakwa. Seharusnya aturan ini lebih tegas dalam melindungi mereka," ujar Isnur, Minggu (23/3/2025).
Berdasarkan draf revisi KUHAP, pemeriksaan hanya dapat direkam menggunakan kamera pengawas, bukan wajib direkam. Selain itu, aturan tersebut juga tidak mewajibkan pemasangan CCTV di tempat penahanan, yang berpotensi mengurangi transparansi dalam proses penahanan.
Rekaman CCTV Dikendalikan Penyidik, Kurang Transparan?
Permasalahan lain dalam Pasal 31 Ayat (3) RUU KUHAP adalah bahwa rekaman CCTV berada dalam penguasaan penyidik. Menurut Isnur, hal ini bertentangan dengan prinsip check and balance, karena rekaman tersebut seharusnya dikelola oleh lembaga independen agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.