"Rekaman CCTV adalah bukti penting yang harus bisa diakses oleh penuntut umum maupun tersangka. Jangan sampai hanya penyidik yang memiliki kendali penuh tanpa pengawasan," tegasnya.
Selain itu, meskipun Pasal 31 Ayat (4) RUU KUHAP mengatur bahwa tersangka atau terdakwa dapat meminta rekaman CCTV untuk kepentingan persidangan, tidak ada mekanisme jelas mengenai bagaimana cara mengakses rekaman tersebut.
Perlindungan Hak Tersangka Masih Kurang
Koalisi sipil juga menilai bahwa RUU KUHAP tidak memiliki mekanisme jelas untuk mencegah penyiksaan atau kekerasan sejak awal penangkapan dan penahanan. Menurut Isnur, pengawasan terhadap proses penangkapan dan penahanan seharusnya dilakukan oleh lembaga independen dan imparsial, seperti pengadilan.
"Seharusnya ada aturan yang mewajibkan orang yang ditangkap segera dibawa ke hadapan hakim dalam waktu 48 jam untuk meninjau apakah penahanan tersebut sah atau tidak," ujarnya.
Selain itu, aturan terkait hak-hak kelompok rentan dalam Pasal 137-139 RUU KUHAP juga dinilai tidak memiliki mekanisme operasional yang jelas, sehingga dikhawatirkan hanya bersifat normatif tanpa implementasi yang efektif.