Tampang

Revisi KUHAP dan Aturan CCTV: Masih Banyak Celah yang Perlu Diperbaiki

24 Mar 2025 09:29 wib. 70
0 0
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur saat memberikan keterangan pers terkait pengepungan kantor YLBHI oleh ratusan massa pada Minggu (17/9/2017) malam hingga Senin (18/9/2017) dini hari.
Sumber foto: Google

"Rekaman CCTV adalah bukti penting yang harus bisa diakses oleh penuntut umum maupun tersangka. Jangan sampai hanya penyidik yang memiliki kendali penuh tanpa pengawasan," tegasnya.

Selain itu, meskipun Pasal 31 Ayat (4) RUU KUHAP mengatur bahwa tersangka atau terdakwa dapat meminta rekaman CCTV untuk kepentingan persidangan, tidak ada mekanisme jelas mengenai bagaimana cara mengakses rekaman tersebut.

Perlindungan Hak Tersangka Masih Kurang

Koalisi sipil juga menilai bahwa RUU KUHAP tidak memiliki mekanisme jelas untuk mencegah penyiksaan atau kekerasan sejak awal penangkapan dan penahanan. Menurut Isnur, pengawasan terhadap proses penangkapan dan penahanan seharusnya dilakukan oleh lembaga independen dan imparsial, seperti pengadilan.

"Seharusnya ada aturan yang mewajibkan orang yang ditangkap segera dibawa ke hadapan hakim dalam waktu 48 jam untuk meninjau apakah penahanan tersebut sah atau tidak," ujarnya.

Selain itu, aturan terkait hak-hak kelompok rentan dalam Pasal 137-139 RUU KUHAP juga dinilai tidak memiliki mekanisme operasional yang jelas, sehingga dikhawatirkan hanya bersifat normatif tanpa implementasi yang efektif.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Cara Sederhana Atasi Jerawat Bandel
0 Suka, 0 Komentar, 11 Jan 2018
Permainan Zaman Dahulu yang Sangat Indah
0 Suka, 0 Komentar, 23 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?