Tampang.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tegas terkait polemik masa jabatan di Pilkada Kutai Kartanegara 2024. Polemik ini terkait dengan masa jabatan calon Bupati Kutai Kartanegara dua periode, Edi Damansyah, yang disebut sudah menjalani dua periode jabatan sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Menurut Arifin Nur Cahyono, Koordinator masyarakat sipli meliputi Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring, dalam surat somasi terbuka kepada KPU dan Bawaslu pada tanggal 5 September 2023, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Edi Damansyah telah menjalani dua periode jabatan sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Arifin bersama kelompoknya juga melakukan aksi somasi terbuka di depan Kantor KPU RI pada hari yang sama. Arifin menegaskan bahwa menurut MK, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama, baik yang menjabat secara definitif maupun sebagai penjabat sementara.
Dia juga menilai bahwa MK sudah tegas dalam putusannya, dengan tidak membedakan lagi antara penjabat sementara, pelaksana tugas, dan penjabat sementara secara terperinci, karena hal tersebut telah diurai oleh Pemohon.