Tampang.com | Pemerintah bersama DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Kecerdasan Buatan (RUU AI), sebuah langkah hukum penting dalam menghadapi era disrupsi teknologi. Namun, sejak draf awalnya bocor ke publik, muncul banyak kritik: terlalu longgar dalam perlindungan hak, tapi terlalu ketat dalam pembatasan inovasi.
Kritik datang dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pengusaha rintisan (startup), hingga organisasi sipil yang khawatir jika RUU ini justru menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Apa yang Diatur dalam RUU AI?
Berdasarkan draf yang beredar, RUU AI mencakup ketentuan tentang:
-
Tanggung jawab pengembang dan pengguna AI
-
Perlindungan data pribadi dan non-diskriminasi algoritma
-
Pembentukan lembaga pengawas AI
-
Sanksi atas pelanggaran etika penggunaan AI