Jakarta, Tampang.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terkait Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang pada intinya mewajibkan pendidikan dasar di sekolah swasta juga gratis, menuai respons beragam. Wakil Ketua Komisi X DPR dari PDIP, MY Esti Wijayanti, memprediksi bahwa tidak semua sekolah swasta akan bersedia untuk digratiskan, terutama sekolah-sekolah yang mengedepankan kualitas pendidikan bonafide.
"Kita harus objektif. Ada sekolah swasta yang memang memiliki segmen pasar khusus dan menjalankan misi pendidikan yang lebih kompleks, termasuk dengan tenaga pengajar yang lebih mahal dan fasilitas yang menunjang mutu tinggi,” ujar Esti Wijayanti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (28/5/2025).
Mendesak Klasifikasi Sekolah Swasta
Esti mendesak pemerintah untuk segera menyusun klasifikasi sekolah swasta yang akan menjadi sasaran penerapan kebijakan pendidikan dasar gratis ini. Klasifikasi ini, menurut Esti, sangat penting agar kebijakan dapat diterapkan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Politikus PDI-P itu menilai bahwa tidak semua sekolah swasta bisa diperlakukan sama dalam penerapan pendidikan gratis. Oleh karena itu, perlu ada klasifikasi berdasarkan orientasi dan segmen pasar sekolah swasta, hingga standar kualitas layanan pendidikannya. “Jadi perlu ada pemahaman dan kebebasan untuk sekolah-sekolah swasta mandiri. Karena pasti ada sekolah yang tidak bersedia sebab dengan kemandiriannya, mereka mampu menghadirkan harapan sekolah berkualitas,” kata Esti.