Tampang

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis: Legislator PDIP Prediksi Ada Sekolah Enggan Digratiskan

29 Mei 2025 22:59 wib. 41
0 0
Ilustrasi pendidikan(Shutterstock)
Sumber foto: Google

Jakarta, Tampang.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terkait Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang pada intinya mewajibkan pendidikan dasar di sekolah swasta juga gratis, menuai respons beragam. Wakil Ketua Komisi X DPR dari PDIP, MY Esti Wijayanti, memprediksi bahwa tidak semua sekolah swasta akan bersedia untuk digratiskan, terutama sekolah-sekolah yang mengedepankan kualitas pendidikan bonafide.

"Kita harus objektif. Ada sekolah swasta yang memang memiliki segmen pasar khusus dan menjalankan misi pendidikan yang lebih kompleks, termasuk dengan tenaga pengajar yang lebih mahal dan fasilitas yang menunjang mutu tinggi,” ujar Esti Wijayanti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (28/5/2025).


Mendesak Klasifikasi Sekolah Swasta

Esti mendesak pemerintah untuk segera menyusun klasifikasi sekolah swasta yang akan menjadi sasaran penerapan kebijakan pendidikan dasar gratis ini. Klasifikasi ini, menurut Esti, sangat penting agar kebijakan dapat diterapkan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Politikus PDI-P itu menilai bahwa tidak semua sekolah swasta bisa diperlakukan sama dalam penerapan pendidikan gratis. Oleh karena itu, perlu ada klasifikasi berdasarkan orientasi dan segmen pasar sekolah swasta, hingga standar kualitas layanan pendidikannya. “Jadi perlu ada pemahaman dan kebebasan untuk sekolah-sekolah swasta mandiri. Karena pasti ada sekolah yang tidak bersedia sebab dengan kemandiriannya, mereka mampu menghadirkan harapan sekolah berkualitas,” kata Esti.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Bogor : Bocah Tewas Didalam Karung
0 Suka, 0 Komentar, 1 Mei 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?