Tampang

HUT KE-497 JAKARTA: Pemprov Jakarta Menghapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

15 Jun 2024 14:05 wib. 205
0 0
HUT KE-497 JAKARTA: Pemprov Jakarta Menghapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Sumber foto: iStock

Dalam rangka perayaan hari ulang tahun yang ke-497 Jakarta, Pemerintah Daerah Jakarta menyetujui penghapusan sanksi administrasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2024. Keputusan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta menjadi bagian dari momen spesial ini. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kesejahteraan warga Jakarta.

Lusiana Herawati menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB 2024 akan berlaku mulai dari tanggal 11 Juni hingga 31 Agustus 2024. Penghapusan sanksi administrasi tersebut meliputi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang muncul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Dalam momen hari jadi Jakarta yang ke-497 ini, Pemerintah Daerah ingin menghapuskan beban atas pajak yang mungkin telah dirasakan oleh sebagian warga, sehingga dalam momen spesial ini, mereka dapat merasakan membayar pajak dengan lebih ringan," ujar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.

Selain itu, Lusiana Herawati juga menegaskan bahwa warga tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan kebijakan penghapusan ini. Kebijakan tersebut akan diberlakukan secara otomatis oleh sistem ketika masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini diharapkan dapat memudahkan proses administrasi bagi warga Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas hidup warga dengan memastikan setiap kebijakan yang diambil akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Menurut Lusiana, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat, serta merupakan bentuk dukungan nyata dalam mendorong kesejahteraan warga Jakarta.

Tidak hanya itu, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB juga dapat diinterpretasikan sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mempromosikan kepatuhan warga terhadap kewajiban pajak. Dengan memberikan keringanan dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk melaksanakan kewajiban pajaknya dengan tepat waktu dan tanpa beban tambahan yang mungkin terjadi akibat keterlambatan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.