Partisipasi masyarakat dalam mengawal dan mengawasi proses dan tahapan penyelenggaraan Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No.9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Jika tidak ada tindakan yang tegas dari KPU terkait dengan polemik masa jabatan Edi Damansyah, hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keraguan terhadap proses demokrasi di Indonesia.