Permasalahan ini juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada 15 Mei 2024. Dalam rapat tersebut, dibahas evaluasi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, termasuk status Edi Damansyah. Dalam draft PKPU yang disorot dalam rapat tersebut, ada poin yang mengatur tentang status wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah periode, misal karena persoalan hukum.
Menurut Arifin, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam RDP tersebut menyampaikan bahwa jika wakil kepala daerah tersebut menjalankan tugas sebagai kepala daerah, itu dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah atau bupati.
Pernyataan ini dianggap relevan dengan keadaan di Kutai Kartanegara saat ini, di mana Edi Damansyah sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati, menggantikan bupati Rita Widyasari yang tersandung dalam pusaran hukum, dan kemudian ditugaskan menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kukar pada 9 April 2018 sampai 13 Februari 2019, sebelum menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021.
Arifin memastikan bahwa jika KPU tidak melakukan diskualifikasi terhadap Edi Damansyah sebagai calon bupati Kutai Kartanegara dalam waktu 3 kali 24 jam sejak diberitakan, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka menyampaikan keprihatinan terhadap upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia serta menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu adalah aspek penting dalam demokrasi.