Keadilan di Indonesia kembali berada di persimpangan jalan yang gelap. Sebuah pemandangan yang mengusik nalar publik belakangan ini adalah kemunculan Silfester Matutina, Ketua Umum relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang tampak "aman" dalam lingkaran perlindungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di saat status hukumnya menjadi sorotan karena adanya putusan pengadilan yang mewajibkannya mendekam di balik jeruji besi, kedekatannya dengan sang Wapres justru dianggap sebagai tameng sakti yang membuatnya kebal hukum.
Kasus Silfester Matutina: Dari Fitnah hingga Putusan Inkracht
Untuk memahami kegelisahan publik, kita harus menengok kembali pada rekam jejak hukum Silfester. Ia bukanlah sosok yang bersih dari jeratan hukum. Silfester Matutina pernah terjerat kasus penghinaan dan fitnah. Salah satu kasus yang paling mencuat adalah laporannya terhadap politisi Jusuf Kalla, namun jauh sebelum itu, Silfester telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fitnah terhadap seseorang. Atas perbuatannya, ia divonis hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Putusan ini sudah bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu. Secara konstitusi, tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum (Kejaksaan) untuk tidak melakukan eksekusi. Namun, kenyataannya mengejutkan: Silfester tetap bebas berkeliaran, bahkan tampil di panggung politik nasional.
Hilang dari Media, Muncul di Samping Wapres
Fenomena "hilangnya" Silfester dari layar televisi belakangan ini memicu spekulasi besar. Jika sebelumnya ia kerap muncul di debat-debat panas sebagai pembela pemerintah, kini ia seolah menarik diri dari radar publik setelah isu status narapidananya kembali digulirkan oleh para pengamat hukum dan netizen.