Tampang

Sumber Daya Alam Indonesia Harus Dikuasai Negara, Bukan Swasta

30 Agu 2025 10:01 wib. 36
0 0
Sumber Daya Alam Indonesia Harus Dikuasai Negara, Bukan Swasta

Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Pengelolaan Kekayaan Bangsa

Konstitusi Indonesia telah dengan tegas mengatur mengenai penguasaan sumber daya alam. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi:
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Artinya, setiap jengkal tanah, udara, dan laut Indonesia adalah milik negara yang dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir perusahaan swasta, apalagi asing. Prinsip ini bukan hanya aturan hukum, tetapi juga mandat moral agar kekayaan bangsa dimanfaatkan secara adil.

Realitas: SDA Indonesia Banyak Dikuasai Swasta dan Asing

Sayangnya, praktik di lapangan justru berbanding terbalik dengan semangat UUD 1945. Banyak sumber daya alam strategis Indonesia dikuasai oleh perusahaan swasta atau asing melalui skema kontrak jangka panjang:

  • Tambang emas terbesar seperti Freeport pernah lama dikuasai asing, hingga mayoritas sahamnya baru bisa kembali ke Indonesia setelah puluhan tahun.
  • Tambang nikel, batubara, dan bauksit banyak dikelola perusahaan besar dengan keuntungan yang lebih banyak lari keluar negeri ketimbang dinikmati rakyat.
  • Minyak dan gas masih banyak dikelola oleh perusahaan asing melalui skema kontrak kerja sama (PSC).
  • Hutan dan perkebunan sawit sebagian besar dikuasai oleh konglomerasi besar, sedangkan petani kecil justru sering tergusur dari tanahnya sendiri.

Akibatnya, meskipun Indonesia kaya raya, rakyat tidak otomatis sejahtera. Banyak daerah penghasil SDA justru mengalami kemiskinan struktural karena keuntungan mengalir ke pusat atau keluar negeri.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Rutan Cipinang Jadi Hotel Prodeo Ahok
0 Suka, 0 Komentar, 9 Mei 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?