Dari hasil penyelidikan yang dilakukan terkait kematian Ragil Alfarizi (20), dua anggota polisi dari Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi menghadapi ancaman hukuman atas pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban.
Kombes Andri Ananta Yudhistira dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menyatakan bahwa dua oknum polisi tersebut terancam dituntut dengan Pasal 338 subsider Pasal 333 subsider 351 yang menyebabkan kematian seseorang. Menurutnya, saat kejadian, korban mengalami kekerasan di bagian belakang kepala yang menyebabkan pendarahan hebat dan akhirnya menyebabkan kematiannya.
Andri menegaskan bahwa luka kekerasan di bagian kepala korban menjadi faktor utama penyebab kematian Ragil. Selain ditahan secara internal dengan kode etik, Bripka YS dan Brigadir FW juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena dianggap telah melanggar kewajiban mereka sebagai anggota Polri.