Tampang.com | Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengumumkan kebijakan baru terkait pendanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Nasional (MBG). Mulai sekarang, setiap SPPG yang akan beroperasi harus terlebih dahulu menerima uang muka dari BGN sebagai dana awal, sekaligus membuat virtual account (VA). Kebijakan ini bertujuan memperkuat sistem pendanaan dan menghilangkan ketergantungan pada dana talangan dari mitra pelaksana.
“SPPG baru bisa berjalan jika sudah ada virtual account dan uang muka untuk 10 hari ke depan dari BGN,” jelas Dadan saat diwawancara Kompas.com, Rabu (21/5/2025). Rata-rata uang muka yang diberikan mencapai Rp 450 juta, meski nominal ini dapat bervariasi mengikuti indeks harga bahan pangan di masing-masing daerah.