Tampang

Biar Rekening Aman Tidak Dikuras, Ini 100 Pinjol Aman Terdaftar OJK

24 Jun 2024 18:56 wib. 232
0 0
Biar Rekening Aman Tidak Dikuras, Ini 100 Pinjol Aman Terdaftar OJK
Sumber foto: iStock

Penyedia layanan pinjaman online (pinjol) semakin meluas seiring dengan kebutuhan masyarakat akan pendanaan yang cepat dan mudah. Bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman, penting untuk memastikan bahwa pinjol tersebut telah terdaftar dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebuah langkah penting untuk menghindari terjebak pada layanan ilegal.

Menurut data OJK per 31 Mei 2024, terdapat sekitar 100 perusahaan fintech peer-to-peer yang terdaftar. Ini berarti bahwa pinjol-pinjol tersebut dapat diandalkan karena mereka resmi telah memperoleh izin dari OJK.

OJK menyarankan kepada masyarakat untuk menggunakan penyedia jasa peminjaman yang telah memiliki izin resmi. Lebih lanjut, OJK telah menyediakan berbagai saluran komunikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk memeriksa status dari penyedia jasa peminjaman.

Salah satu saluran komunikasi yang disediakan adalah melalui OJK 157 dengan nomor telepon 175. Selain itu, terdapat pula layanan WhatsApp dengan nomor 081 157 157 157.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Matematika Itu Menyenangkan!
0 Suka, 0 Komentar, 29 Mar 2018

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%