Isu dinasti politik kembali memanas di awal tahun 2026. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merespons adanya gugatan baru yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden bagi keluarga petahana. Gugatan ini menargetkan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dasar Gugatan: Menutup Celah Nepotisme
Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, secara resmi mengajukan permohonan yang teregistrasi dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026. Mereka mendesak MK untuk melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk maju dalam Pilpres.
Beberapa poin krusial yang menjadi landasan gugatan tersebut antara lain: