Ada dua pasal yang dilaporkan oleh Denny. Kedua pasal tersebut adalah pasal 156 a KHUP tentang Penodaan Agama dan pasal 16 Undang-undang (UU) Nomor 40/2008 mengenai Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Laporan Denny resmi tercatat dengan nomor: TBL/1782/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
Denny menanggapi tentang bait-bait puisi yang menyandingkan islam dengan budaya. Selain itu, Denny menilai bahwa Sukmawati belum ada itikad untuk meminta maaf, malah yang didengar olehnya adalah bantahan-bantahan saja.
"Tidak perlu dia menyandingkan dengan kalimat kidung Ibu Pertiwi lebih indah daripada azan. Apa pun itu, itu lafaz Allah. Mau dia Ibu Sukmawati dengan alasan bahwa dengan suara azan jelek apa pun, sekarang saya dengar bantahan, dia tidak pernah minta maaf, tapi dia hanya buat bantahan," kata dia.
Amron Asyhari, Politisi