Rudi menjelaskan kepada kepolisian bahwa apa yang dilakukan lebih kepada upaya untuk mengantisipasi kegaduhan sosial akibat dari puisi yang dibacakan Sukmawati tersebut.
"Kami lebih pada mengantisipasi keributan yang ada di masyarakat," tutur Rudi.
Rudi menyerahkan kepada kepolisian berkaitan dengan apakah ada tidaknya unsur pidana dalam puisi Sukmawati tersebut. Rudi menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi, perlu diselesaikan secara hukum karena Indonesia merupakan negara hukum.
"Negara ini adalah negara hukum. Seharusnya diselesaikan secara hukum agar tidak terjadi disharmoni di tengah masyarakat," paparnya.
GP Ansor Jatim sendiri bergerak atas arahan dari Ketua NU Jatim, KH Hasan Mutawakkil Alallah yang meminta agar Ansor menyampaikan surat aduan ke Polda Jatim.
"PWNU Jatim memerintahkan badan otonom, yakni Ansor, untuk menyampaikan surat aduan ke Polda Jatim," tandas Ketua NU Jatim, KH Hasan Mutawakkil Alallah.