Dua guru di SDN 10 Durian Jantung, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) jadi tersangka atas kasus tewasnya Aldelia Rahma (11). Kedua guru itu yakni wali kelas Aldelia berinisial AH dan guru olahraga berinisial JW. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka usai menemukan unsur kelalaian. Diketahui Aldelia tewas usai dibakar temannya di lingkungan sekolah."Sudah kita tetapkan tersangka. Mereka berdua kita tetapkan tersangka usai kita memperoleh keterangan ahli hukum pidana dari Jakarta. Berdasarkan ahli, meninggal Aldelia memenuhi unsur kelalaian," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, Sabtu (6/7/2024).
Rinto mengatakan kedua guru tersebut akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara."Untuk tersangka ini wali kelas korban berinisial AH dan guru olahraganya berinisial JW. Mereka akan kita kenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan Polres Pariaman. Rinto mengatakan kedua tersangka baru akan ditahan settelah berkas perkara kasus tersebut rampung.
"Mereka berdua belum kita tahan. Kita baru menetapkan mereka tersangka. Jadi usai semua berkas lengkap, akan langsung kita tahan secepatnya," ungkapnya. Rinto mengatakan, sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa delapan orang. Delapan orang itu terdiri dari guru dan teman-teman almarhum Aldelia."Dalam kasus ini, kita total memeriksa delapan orang. Delapan orang itu empat guru korban, yang duanya kita tetapkan tersangka. Sementara empat lagi teman korban," tuturnya.