Makanya, buruh pun tetap akan tetap melakukan unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum yang lebih layak lagi. Hal ini mengacu kondisi perekonomian yang dikepung kenaikan harga kebutuhan pokok, BBM TDL dan lainnya.
Selain berencana akan melakukan unjuk rasa, para buruh di KASBI Jabar pun meminta PP nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dicabut. Sebab, PP tersebut dinilai tidak bisa mewakili aspirasi para buruh.
Sementara itu, Ketua Komisi V Syamsul Bachri, yang meliputi bidang kesejahteraan masyarakat salah-satunya soal ketenagakerjaan menolak memberi tanggapan, dan meminta mengonfirmasi perihal UMP 2018 ini kepada anggota lainnya.
Sedangkan, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan penetapan UMP masih akan merujuk pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dia mengatakan, sudah mengirimkan surat edaran tersebut ke seluruh Gubernur se-Indonesia. ”Sudah saya lengkapi dengan data inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi dan data lainnya,” katanya.