Tampang

Ketetapan Upah Tahun 2018 Ditetapkan Tanggal 1 November 2018

1 Nov 2017 03:45 wib. 1.832
0 0
Ketetapan Upah Tahun 2018  Ditetapkan Tanggal 1 November 2018

Hanif menambahkan, UMP juga berlaku bagi pekerja outsourcing. ”Bagi semua yang terikat kontrak kerja, UMP akan tetap berlaku,” kata Politikus PKB ini.

Penetapan upah ini penting, kata Hanif untuk menciptakan iklim usaha yang baik berupa kepastian bagi para pengusaha serta kepastikan bagi pekerja untuk mendapatkan kenaikan upah. Menurut Hanif, para pekerja tidak lagi perlu melakukan demo menuntut kenaikan upah. ”Setiap tahun upah pasti naik,” katanya.

Tentang PP 78, Hanif mengharap semua pihak mengetahui bahwa kenaikan upah setiap tahun bersifat prediktif. Sesuai dengan formulasi yang diatur dalam PP 78. ”Dengan model begini sudah win-win solution, semua senang,” kata mantan Anggota DPR ini.

Dengan ini, Hanif berharap dunia usaha akan terus berkembang, serta lapangan pekerjaan baru tercipta yang akan membuat angkatan kerja baru untuk masuk. ”Jangan sampai yang sudah bekerja menghambat yang belum bekerja,” kata Hanif.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?