Tampang

Ketetapan Upah Tahun 2018 Ditetapkan Tanggal 1 November 2018

1 Nov 2017 03:45 wib. 1.831
0 0
Ketetapan Upah Tahun 2018  Ditetapkan Tanggal 1 November 2018

Sementara itu, kalangan pekerja masih belum setuju PP 78 sebagai patokan penentuan upah. Presiden Kenfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal  mengungkapkan, dari notulen rapat dewan pengupahan DKI beberapa lalu misalnya, terlihat bahwa pemerintah setuju penetapan UMP memakai Kriteria Hidup Layak (KHL) ”Jadi tidak pakai PP no 78,” kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, untuk UMP propinsi lainnya diluar DKI, tidak penting bagi buruh karena yang penting adalah UMK yang direkomendasi oleh bupati/wali kota dan sejauh ini kaum buruh yakin PP no 78 tidak bisa dipakai karena melanggar UU nomor 13/2003.

”Ini sudah dikuatkan oleh putusan PTUN Jakarta yang menyatakan penetapan UMP DKI berdasarkan hasil survei KHL,” pungkasnya. 

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Jangan Tunggu Haus Untuk Minum!
0 Suka, 0 Komentar, 20 Jul 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?