Tampang.com – Baru dua hari kewajiban registrasi SIM Card dijalankan, sudah 30 juta lebih kartu seluler diregistrasikan ulang.
Dirjen PPI Kemkominfo Ahmad Ramli mengatakan jika masa registrasi sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) itu berlangsung hingga 28 Februari 2018. ”Kalau masih ada yang belum bisa, waktunya masih panjang,” jelasnya.
Selama ini registrasi ulang dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. SMS tersebut gratis. Namun jika tak kunjung bisa, Ramli menyarankan agar pelanggan datang ke gerai masing-masing operator.
Walaupun waktunya tergolong panjang, dia menyarankan agar segera melakukan registrasi. Sebab nomor akan diblokir secara bertahap jika tidak registrasi. Jika registrasi tak kunjung dilakukan, risikonya tak bisa menerima telepon. Setelah itu, paling berat adalah nomor diblokir.