Dengan ini, Hanif berharap dunia usaha akan terus berkembang, serta lapangan pekerjaan baru tercipta yang akan membuat angkatan kerja baru untuk masuk. ”Jangan sampai yang sudah bekerja menghambat yang belum bekerja,” kata Hanif.
Sementara itu, kalangan pekerja masih belum setuju PP 78 sebagai patokan penentuan upah. Presiden Kenfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, dari notulen rapat dewan pengupahan DKI beberapa lalu misalnya, terlihat bahwa pemerintah setuju penetapan UMP memakai Kriteria Hidup Layak (KHL) ”Jadi tidak pakai PP no 78,” kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, untuk UMP propinsi lainnya diluar DKI, tidak penting bagi buruh karena yang penting adalah UMK yang direkomendasi oleh bupati/wali kota dan sejauh ini kaum buruh yakin PP no 78 tidak bisa dipakai karena melanggar UU nomor 13/2003.
”Ini sudah dikuatkan oleh putusan PTUN Jakarta yang menyatakan penetapan UMP DKI berdasarkan hasil survei KHL,” pungkasnya.