Kenaikan Rata-Rata UMP Provinsi (dalam Rp juta)
Provinsi 2017 2018*
DKI Jakarta 3.355.750 3.648.036
Jawa Timur 1.388.000 1.508.895
Jawa Tengah 1.367.000 1.486.066
Jawa Barat 1.420.624 1.544.360
Yogjakarta 1.337.645 1.454.154
Keterangan: Kenaikan 8,71 persen dikalikan UMP 2017
Sumber: Data diolah
Nominal UMK Harus Melebihi UMP 2018
*Hari Ini, Ketentuan Mulai Diterapkan
Judsam: Buruh Tetap Menilai Nilai Tak Relevan
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menginstruksikan agar gubernur di masing-masing provinsi segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2018.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/x/2017 tertanggal 13 Oktober 2017. Penetapan UMP di masing-masing provinsi wajib ditetapkan dan diumumkan serentak hari ini (1/11).
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berharap, setelah ditandatanganinya Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2018, nilai Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2018 harus melebihi UMP yang telah ditentukan.
”UMP Jabar 2018 sudah saya tandatangani, dan saya berharap setelah ditetapkannya UMP ini. UMK Kota dan Kabupaten harus lebih dari UMP, jangan kecil,” tuturnya saat ditemui di Gedung Sate, kemarin (31/10).
Dia menerangkan, Pemprov Jabar telah menentukan nominal batas terkecil dalam UMP tersebut. Sehingga, dewan pengupahan kota atau kabupaten harus menentukan nominal UMK melebihi UMP Jawa Barat 2018. Dengan begitu, para pekerja mendapatkan upah yang jauh lebih layak, dan situasi pun lebih kondusif.
”Mudah-mudahan setelah ditandatangani, semua pihak memahami dan masing-masing mendapatkan manfaat,” jelasnya.
Dengan telah disahkanya keputusan tersebut, Aher berharap, dunia usaha terus berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, tidak ada demonstrasi lagi, dan para pekerja dapat bekerja dengan nyaman karena sudah mendapatkan haknya yaitu, upah yang layak.
Adapun, nilai UMP Jawa Barat 2018 yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat ini sebesar Rp 1.544.360,67, dan jika dibandingkan dengan UMP Jawa Barat sebelumnya (2017) hanya Rp 1.420.624,29. (kenaikan sekitar 8,70 persen).
Di tempat yang berbeda Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI Jawa Barat Nining Elitos menilai, nominal UMP Jawa Barat 2018 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2018 masih kecil. Nominal tersebut belum mampu meningkatkan kesejahteraan para buruh.