Dia menerangkan, Pemprov Jabar telah menentukan nominal batas terkecil dalam UMP tersebut. Sehingga, dewan pengupahan kota atau kabupaten harus menentukan nominal UMK melebihi UMP Jawa Barat 2018. Dengan begitu, para pekerja mendapatkan upah yang jauh lebih layak, dan situasi pun lebih kondusif.
”Mudah-mudahan setelah ditandatangani, semua pihak memahami dan masing-masing mendapatkan manfaat,” jelasnya.
Dengan telah disahkanya keputusan tersebut, Aher berharap, dunia usaha terus berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, tidak ada demonstrasi lagi, dan para pekerja dapat bekerja dengan nyaman karena sudah mendapatkan haknya yaitu, upah yang layak.
Adapun, nilai UMP Jawa Barat 2018 yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat ini sebesar Rp 1.544.360,67, dan jika dibandingkan dengan UMP Jawa Barat sebelumnya (2017) hanya Rp 1.420.624,29. (kenaikan sekitar 8,70 persen).