Tampang

Tak Punya e-KTP? Gunakan Suket Perorangan Agar Dapat Memilih di Pilkada 2018

21 Apr 2018 22:49 wib. 1.293
0 0
Tak Punya e-KTP? Gunakan Suket Perorangan Agar Dapat Memilih di Pilkada 2018

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mengatakan bahwa KPU akan mencoret nama pemilih yang tidak memiliki surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2018. Demikian pula terhadap para pemilih yang belum masuk ke dalam basis data kependudukan.

"Jadi kalau tidak dikeluarkan suket oleh dinas dukcapil, arahan dan sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2017, maka dilakukan pencoretan," kata Viryan, di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Untuk, Viryan mengatakan jika calon pemilih tidak memenuhi persyaratan maka akan dicoret dan akibatnya dapat mengurangi jumlah pemilih. Untuk menjadi pemilih pada pilkada 2018 diwajibkan memiliki e-KTP. Namun, bagi yang tidak memiliki e-KTP dapat menggunakan surat keterangan (suket).

"Karena pertama, bisa saja ada data ganda. Masih ada data-dara yang tidak memenuhi syarat, sehingga dimungkinkkan terjadi daftar pemilih yang berkurang," ucap Viryan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

snptn 2017
0 Suka, 0 Komentar, 26 Apr 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?