Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mengatakan bahwa KPU akan mencoret nama pemilih yang tidak memiliki surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2018. Demikian pula terhadap para pemilih yang belum masuk ke dalam basis data kependudukan.
"Jadi kalau tidak dikeluarkan suket oleh dinas dukcapil, arahan dan sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2017, maka dilakukan pencoretan," kata Viryan, di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Untuk, Viryan mengatakan jika calon pemilih tidak memenuhi persyaratan maka akan dicoret dan akibatnya dapat mengurangi jumlah pemilih. Untuk menjadi pemilih pada pilkada 2018 diwajibkan memiliki e-KTP. Namun, bagi yang tidak memiliki e-KTP dapat menggunakan surat keterangan (suket).