Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman telah memastikan bahwa proses penghapusan utang UMKM tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun merugikan bank pemberi pinjaman, baik itu bank swasta maupun bank milik negara atau Himbara. Langkah ini diambil oleh pihak Kementerian UMKM sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan ekonomi UMKM di tengah-tengah pandemi Covid-19.
Sejak awal pandemi, UMKM menjadi salah satu sektor yang paling terdampak. Banyak UMKM yang mengalami penurunan pendapatan bahkan non-aktif karena sulitnya akses pasar dan permodalan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui Kementerian UMKM berinisiatif untuk memberikan program penghapusan utang sebagai salah satu solusi agar UMKM dapat bangkit kembali.
Namun demikian, Menteri Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penghapusan utang tersebut akan dilakukan dengan cara yang tidak merugikan pihak bank. Bank pemberi pinjaman juga merupakan pihak yang perlu dijaga keberlangsungannya agar tetap dapat memberikan dukungan kepada UMKM lainnya. Oleh karena itu, proses penghapusan utang tersebut akan dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab.