Tampang

Berapa Uang Pensiun Anggota DPR yang Tidak Lolos ke Senayan? yang Akan Diberikan Seumur Hidup

26 Mar 2024 12:01 wib. 659
0 0
uang pensiun DPR

Saat Pemilu 2024-2029 berlangsung, beberapa artis dan petahana DPR RI tidak berhasil meraih kursi di Senayan. Di antara mereka adalah Eko Patrio, Kris Dayanti, Masinton Pasaribu, Venna Melinda, Anang Hermansyah, Arteria Dahlan, Johan Budi, Eriko Sotardugapo, Trimedya Panjaitan, Djarot Saiful Hidayat, dan Junimart Girsang.

Meskipun tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR, Masinton Pasaribu dan rekan-rekannya masih berhak menerima uang pensiun dari negara sepanjang hidup mereka. Selain uang pensiun bulanan, mereka juga akan menerima Tabungan Hari Tua (THT). Aturan terkait uang pensiun untuk mantan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Pasal 12-21 dalam undang-undang tersebut mengatur hak pensiun Anggota DPR.

Berdasarkan peraturan tersebut, anggota DPR yang berhenti dengan hormat setelah satu periode jabatan berhak menerima uang pensiun mulai bulan berikutnya setelah berhenti. Besaran uang pensiun bagi mantan anggota DPR RI juga telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Menurut peraturan tersebut, uang pensiun bagi mantan anggota DPR setara dengan 60 persen dari gaji pokok yang mereka terima tiap bulan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, besaran uang pensiun mantan anggota DPR juga bergantung pada apakah mereka menjalankan jabatan rangkap atau tidak. Rincian besaran uang pensiun antar-anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
- Anggota DPR yang merangkap sebagai ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan)
- Anggota DPR yang merangkap sebagai wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan)
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan)

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?