Tampang

Apa yang Salah dengan Kriminalisasi Ulama yang Dipidatokan SBY

23 Jan 2018 13:30 wib. 1.323
0 0
foto : Detik.com

Dugaan kriminalisasi terhadap ulama di bawah pemerintahan Jokowi sebagaimana yang dirasakan sekarang ini pastinya berbeda jauh dengan vonis 1,5 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) di masa pemerintahan SBY pada tahun 2008.

Ketika itu, HRS terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama. Karena ini, HRS divonis dengan Pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 KUHP.

Tetapi, saat ini HRS dituduh melakukan tindak pidana terkait dengan chat mesumnya bersama Firza Husein. Sekalipun, dari bukti-bukti awal yang sudah dibeberkan oleh Polri terdapat sejumlah kejanggalan, tetapi kasus ini tetap dilanjutkan dengan berbagai dramanya.

Demikian juga kepada Bachtiar Nasir (BN). Polri, menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menemukan bukti transfer dana sebesar Rp 1 miliar dari BN ke Turki. Hal ini terkait dengan kasus penyelewengan dana Yayasan Keadilan untuk Semua.

Tito pun menambahkan, ada media internasional yang menyebutkan bahwa tersebut diberikan kepada satu kelompok di Suriah. Lantas, berdasarkan media internasional tersebut, kelompok tersebut memiliki hubungan dengan ISIS..

Kepolisian menyelidiki dugaan bantuan logistik dari Yayasan Bantuan Kemanusiaan Indonesia (Indonesian Humanitarian Relief/IHR Foundation) tersimpan di gudang milik pemberontak Suriah.

Di pengujung tahun 2016, tersebar video yang memperlihatkan warga sipil Aleppo menemukan gudang logistik berupa makanan dan minuman yang dikirim dari Indonesia dan ditinggalkan oleh kelompok teroris Jays Al-Islam.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Hijab Masa Kini
0 Suka, 0 Komentar, 7 Mar 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?