tampang.com - Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat. Hal ini dilakukan oleh Presiden pada senin (10/7/2017) lalu. Sebagai informasi, Perppu merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Hal ini lantas ditindaklanjuti dengan diumumkannya penerbitan perppu ini oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto. Perrpu yang dimaksud adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. Dalam penjelasannya, Wiranto mengungkapkan bahwa hal ini bukan untuk menciderai umat islam. Lebih lanjut, dia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menerima kenyataan ini.