Tampang

Sengketa Satelit Kemenhan: Kejagung Sebut Navayo Abaikan Pemanggilan

24 Mar 2025 09:29 wib. 63
0 0
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025).(Shela Octavia)
Sumber foto: Kompas.com

Sayangnya, dalam arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura, pemerintah Indonesia diputuskan kalah dalam sengketa proyek satelit dengan Navayo. Akibatnya, Indonesia harus membayar ganti rugi sebesar 24,1 juta dolar AS atau sekitar Rp 385 miliar.

Selain itu, pemerintah juga harus membayar bunga keterlambatan sebesar 2.568 dolar AS per hari jika pembayaran tidak segera dilakukan.

"Arbitrase Singapura telah mengalahkan Indonesia dalam sengketa proyek pengadaan bagian-bagian satelit Kemenhan tahun 2016. Kini, kita harus membayar utang atau ganti rugi kepada Navayo," jelas Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Kamis (20/3/2025).

Aset Indonesia di Prancis Terancam Disita

Akibat sengketa yang berlarut-larut, Navayo mengajukan permohonan penyitaan aset pemerintah Indonesia di Prancis. Salah satu aset yang terancam adalah properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?