"Navayo telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Prancis untuk mengeksekusi putusan Arbitrase Singapura. Mereka meminta dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik pemerintah Indonesia yang ada di Prancis," kata Yusril.
Terkait kelanjutan penyelidikan, Kejagung masih mempertimbangkan apakah akan melakukan pemeriksaan secara in absentia atau menetapkan tersangka lain.
"Penyidik akan menentukan langkah lebih lanjut setelah dilakukan gelar perkara terkait perkembangan penyidikan kasus ini," tambah Harli.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan akan menghormati putusan pengadilan arbitrase dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada Navayo.