Tampang

Pengamat Hukum: Keaslian Ijazah Jokowi Harus Diputuskan oleh Pengadilan, Bukan Polisi

25 Mei 2025 00:57 wib. 23
0 0
Pengamat Hukum: Keaslian Ijazah Jokowi Harus Diputuskan oleh Pengadilan, Bukan Polisi

Laporan terkait dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya telah disampaikan kepada Bareskrim Polri dinilai perlu berlanjut hingga ke meja pengadilan. Hal ini dianggap sebagai langkah krusial untuk mencapai kepastian hukum melalui proses yudisial yang tepat. Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menekankan bahwa keputusan mengenai keaslian atau kepalsuan ijazah hanya dapat ditentukan secara sah oleh majelis hakim di pengadilan. Dalam penjelasannya, Abdul Fickar mengungkapkan, "Perkara ini seharusnya diteruskan sampai ke pengadilan, karena hanya pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah ijazah tersebut asli atau palsu."

Permasalahan yang menyangkut keaslian ijazah Jokowi bisa berlarut-larut, terutama karena penyidik memilih untuk menghentikan laporan tersebut di tahap penyelidikan. Di tahap ini, proses penyelidikan dianggap belum memiliki kekuatan hukum yang mantap. Hal ini menyebabkan pelapor, yang berkas perkaranya telah dihentikan, memiliki kesempatan untuk mengajukan laporan ulang dengan menambahkan bukti-bukti baru. "Karena penyidik menghentikan proses penyelidikan, tindakan tersebut bisa dianggap prematur. Pelapor bisa mengajukan laporan kembali dengan melampirkan bukti baru yang menunjukkan adanya ijazah palsu," ujar Fickar.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?