Tampang.com | Mulai tahun ajaran 2025/2026 mendatang, pemerintah Indonesia secara resmi akan menghapus tes Calistung, yang meliputi kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, dari proses seleksi masuk Sekolah Dasar (SD). Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan penerimaan siswa baru yang lebih inklusif dan ramah anak.
Tujuan utama dari penghapusan tes Calistung ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada setiap anak untuk memasuki dunia pendidikan tanpa tekanan akademik yang terlalu dini. Dengan pendekatan yang lebih holistik, pemerintah berharap dapat mendorong perkembangan anak secara menyeluruh, baik dari aspek sosial, emosional, maupun kognitif. Dengan demikian, anak-anak tidak hanya dinilai berdasarkan kemampuannya dalam hal akademik, tetapi juga dari kesiapan dan kesehatan mental mereka.
Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kemendikbudristek, dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur sistem baru penerimaan murid baru, dijelaskan bahwa tes Calistung tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk masuk SD. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi setiap anak, tanpa memperhatikan kemampuan awal yang mereka miliki. Dengan demikian, seolah memberi kesempatan yang lebih adil bagi semua anak untuk belajar dan berkembang.