Industri dalam negeri Indonesia menghadapi tantangan berat sebagai dampak dari aturan impor terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan ini telah langsung dirasakan oleh pelaku industri dalam negeri, yang dalam waktu singkat mulai kehilangan pesanan ketika pasar domestik beralih ke barang impor yang lebih mudah masuk melalui regulasi baru tersebut.
Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia, Solihin Sofian, menyuarakan kekecewaannya terhadap penerapan Permendag 8/2024. Ia menilai bahwa sebelumnya, Permendag 36/2023 telah sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri, memberikan perlindungan investasi dan industri lokal. Namun, perubahan aturan yang lebih mendukung importir tersebut mengancam kelangsungan industri dalam negeri.
Pelaku industri lokal Indonesia merasakan dampak langsung dari kebijakan ini, dengan pesanan yang semula ditujukan pada produk-produk lokal kini bergeser dan lebih memilih barang impor. Tidak hanya itu, beberapa perusahaan menemui kesulitan dalam bersaing dengan produk impor yang dapat memenuhi standar kualitas tanpa hambatan regulasi yang signifikan.