Tampang.com | Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony secara tegas mengakui kesalahannya telah menerima aliran dana terkait praktik melindungi sejumlah situs judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025), Zulkarnaen menyatakan, “Saya mengaku salah di sini, saya menerima uang koordinasi judol. Saya akui itu saya salah.”
Meski mengakui menerima uang, Zulkarnaen yang akrab disapa Tony menegaskan bahwa dirinya tidak menerima dana secara langsung dari bandar judi online, melainkan sebagai penerima dari terdakwa lain, Adhi Kismanto. “Saya bukan pengumpul uang, saya penerima uang di sini,” katanya.