Lebih lanjut, proses seleksi penerimaan siswa SD akan lebih mengutamakan aspek-aspek non-akademik. Misalnya, batas usia minimal untuk mendaftar ke SD ditetapkan menjadi 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli 2025, dengan prioritas bagi anak-anak yang mencapai usia 7 tahun pada tahun yang sama. Dalam proses penerimaan ini, pihak sekolah diharapkan dapat mempertimbangkan kesiapan emosional, kemandirian, serta kemampuan bersosialisasi anak, alih-alih sekadar melihat kemampuan akademik mereka.
Kebijakan ini mencerminkan dorongan untuk melakukan perubahan pola pendidikan di Indonesia. Dengan menghapus Calistung sebagai syarat utama masuk SD, pemerintah berupaya mengubah paradigma masyarakat yang menganggap pendidikan hanya berkaitan dengan prestasi akademik. Pendidikan sejatinya merupakan proses yang lebih luas, yang mencakup perkembangan pribadi dan sosial anak secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan tren pendidikan global yang menekankan pentingnya pengembangan karakter dan soft skills, bukan hanya kemampuan akademis.
Melalui langkah ini, diharapkan anak-anak dapat memasuki dunia pendidikan dengan rasa percaya diri yang lebih tinggi dan tanpa beban yang berlebihan. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi stres dan tekanan pada anak, yang sering kali menjadi keluhan di kalangan orangtua dan pendidik. Dengan perhatian lebih pada aspek sosial dan emosional, diharapkan anak-anak dapat lebih mudah beradaptasi dengan lingkungan belajar dan mengembangkan potensi mereka secara optimal.