Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Zulkifli Joni, seorang terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Banda Aceh, pada hari Senin lalu, tuntutan hukuman yang disampaikan adalah lima tahun dan enam bulan penjara.Tuntutan ini dibacakan oleh JPU, Bagus Agung Santoto, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Apriyanti dan dua hakim anggota, Harmi Jaya serta Heri Alfian. Terdakwa Zulkifli Joni, yang menjabat sebagai Sekretaris Gampong Kuala Seumanyam untuk periode 2016 hingga 2021, hadir di dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Zulkifli Joni membayar denda sebesar Rp100 juta. Dalam hal terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan digantikan dengan hukuman penjara tambahan selama tiga bulan. Kami menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tutur Bagus Agung Santoto dalam persidangan.Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, diketahui bahwa Zulkifli Joni, bekerja sama dengan Guntur (kepala desa) dan Didit Pranata (bendahara desa) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), secara bersama-sama bertanggung jawab atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) mulai tahun anggaran 2016 hingga 2021. Total APBG yang dikelola sangat signifikan, yaitu Rp867,1 juta untuk tahun 2016, Rp1,04 miliar pada 2017, Rp951,7 juta pada 2018, Rp1,2 miliar di 2019, Rp1,16 miliar di 2020, dan Rp1,13 miliar pada tahun 2021.Namun, dalam proses pengelolaan dana tersebut, terdapat sejumlah penyimpangan yang menyebabkan kerugian signifikan pada keuangan daerah, mencapai lebih dari Rp1,7 miliar. Beberapa tindakan menyimpang tersebut antara lain perjalanan dinas yang fiktif, serta pengadaan barang-barang seperti kipas angin dan proyektor yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, terdapat juga pemungutan pajak yang seharusnya disetorkan tetapi tidak dilakukan.Atas tuntutan yang dibacakan, Zulkifli Joni menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Maret, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. Proses hukum ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat pentingnya penegakan hukum terhadap korupsi yang merugikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.