Tampang

Buruh Menilai Pemotongan Gaji untuk Tapera sebagai Beban Tambahan

28 Mei 2024 23:26 wib. 110
0 0
Buruh Menilai Pemotongan Gaji untuk Tapera sebagai Beban Tambahan
Sumber foto: google

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengkritik rencana pemerintah mewajibkan pekerja berusia minimal 20 tahun menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan dipotong gajinya sebesar 2,5 persen. Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, menyatakan bahwa serikat buruh tidak pernah diajak dialog oleh pemerintah untuk membahas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Menurut Sunarno, keputusan pemerintah tersebut dianggap sebagai tindakan sepihak dan tidak menerapkan prinsip demokrasi dan musyawarah.

Dalam konfirmasinya pada Selasa (28/5), Sunarno menegaskan bahwa pemerintah terlalu bersikap gegabah dalam membuat Peraturan Pemerintah Nomor 21. Menurutnya, pemerintah tidak memahami mayoritas kesulitan yang dihadapi oleh kaum buruh. Dia juga mengingatkan pemerintah terkait dengan rendahnya upah, kerentanan status pekerjaan, maraknya sistem kerja outsourcing, dan kondisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang buruk. Ia juga menyoroti bahwa potongan gaji buruh saat ini sudah sangat besar dan tidak sebanding dengan besaran kenaikan upah buruh yang dinilai sangat kecil.

Sunarno menjelaskan bahwa dengan adanya potongan gaji lain seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, PPH 21 (take home pay), potongan koperasi, dan potongan untuk Tapera, maka potongan upah buruh bisa mencapai 2,5 persen dari buruh. Hal ini tentunya menjadi beban tambahan bagi buruh yang masih belum pasti jika akan langsung memiliki rumah. Menurutnya, seharusnya, pemerintah seharusnya fokus pada pengadaan rumah bagi buruh dari anggaran negara, bukan malah memotong gaji buruh untuk kepentingan investasi.

KASBI pun menuntut agar Peraturan Pemerintah yang mengatur soal Tapera dicabut. Mereka juga menduga pemotongan gaji untuk Tapera hanyalah modus politik untuk kepentingan politik dan kekuasaan rezim oligarki. Dalam kritiknya, KASBI menyatakan bahwa kebijakan ini akan menjadi beban tambahan bagi para buruh, termasuk karyawan swasta di Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Mari Kita Berburu Oleh-oleh!
0 Suka, 0 Komentar, 7 Jul 2018

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%