Kepolisian Republik Indonesia bakal mengganti nomor pada Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di KTP."Ini kami sedang rancang, mudah-mudahan bisa tahun depan," terang Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus. Kebijakan ini direncanakan akan mulai diterapkan tahun depan. Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam sistem identifikasi penduduk.
Langkah tersebut sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia. Sebab, diungkapkan Yusri bahwa selama ini pembuatan SIM bisa dilakukan oleh seseorang di tempat atau daerah di luar domisili alamat KTP. Dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dalam KTP, pemerintah berharap dapat memperoleh data yang lebih akurat dan terpercaya serta mengurangi kejadian pemalsuan identitas.
Kemendagri berencana untuk memperluas fungsionalitas NIK dengan menggunakan teknologi terbaru sehingga dapat digunakan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk sebagai nomor identifikasi untuk SIM. Hal ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi serta memudahkan penduduk dalam mengakses layanan pemerintah.