Sebanyak 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga DKI Jakarta berpotensi dinonaktifkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pekan depan. Kabar ini menjadi perhatian serius bagi warga Jakarta karena berpotensi berdampak pada berbagai aspek kehidupan sehari-hari.
Menurut Disdukcapil, dinonaktifkannya NIK ini akan dilakukan karena adanya berbagai ketidaksesuaian data antara Kartu Keluarga (KK) dengan KTP-el yang dimiliki oleh warga. Ketidaksesuaian data ini dianggap sebagai pelanggaran administrasi kependudukan yang harus segera diselesaikan.
Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi para pemegang KTP-el yang NIK-nya berpotensi dinonaktifkan. Pasalnya, NIK yang dinonaktifkan dapat berdampak pada kegiatan administrasi seperti pembuatan dokumen kependudukan, pendaftaran kartu SIM, hingga berbagai keperluan lain yang memerlukan identifikasi kependudukan.
Disdukcapil sendiri telah memberikan waktu yang cukup bagi para pemegang NIK untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan data. Namun, hingga waktu yang ditentukan, masih terdapat sebanyak 92 ribu NIK yang belum melakukan perbaikan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.