Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Badan Penegak Hukum Narkotika AS sudah sejak lama menjalin kerjasama dalam upaya penelusuran dan perampasan aset hasil korupsi lintas negara. Baru-baru ini, mereka menggelar lokakarya selama tiga hari untuk membahas strategi baru dalam penanganan perampasan aset hasil korupsi.
Topik utama yang dibahas dalam lokakarya tersebut meliputi perspektif perampasan aset dalam UU di Amerika dan UU di Indonesia, teknik penelusuran aset, penelusuran pencucian uang melalui mata uang kripto, serta tata cara mengelola aset-aset kompleks (virtual). Selain itu, juga dibahas mengenai bantuan hukum timbal balik antara Amerika dan Indonesia.
Lokakarya ini diselenggarakan dengan dukungan dari Departemen Kehakiman AS dan Kantor Pengembangan, Bantuan, dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri (Overseas Prosecutorial Development Assistance and Training/OPDAT) AS. Selain itu, hadir pula para pembicara terkait dari berbagai lembaga penegak hukum, seperti KPK, Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) AS, Kejaksaan Agung AS, Kejagung RI, dan lain sebagainya.