Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memperpanjang diskon sebesar 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai langkah untuk mendukung pekerja di sektor padat karya. Diskon ini akan diberikan selama enam bulan ke depan, yaitu dari bulan Agustus 2025 hingga Januari 2026. Sebelumnya, insentif ini sudah diterapkan sejak Februari hingga Juli 2025, dan perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor industri.
Dalam pelaksanaan program perpanjangan diskon iuran JKK ini, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan akan mengambil peran utama. Program ini diharapkan dapat membantu memperkuat ketahanan ekonomi, serta memberikan dukungan bagi kestabilan daya beli masyarakat. Selain itu, diharapkan langkah ini juga dapat mendorong peningkatan konsumsi domestik, yang menjadi salah satu pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa pengeluaran untuk stimulus perekonomian memiliki tujuan jelas untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap stabil di kisaran 5%. Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang berlangsung pada tanggal 23 Mei, para menteri beserta perwakilan kementerian dan lembaga terkait telah membahas secara mendalam berbagai program stimulus, dan disepakati bahwa semua program akan segera diterapkan mulai 5 Juni 2025.