Sejumlah organisasi dan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) pada Jumat (21/6) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan seluruh anggota KPU, yaitu Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifudin, Betty Epsilon Indroos, Idhal Holik dan August Mellaz ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (21/6) karena dianggap tidak memenuhi batas minimal keterwakilan perempuan.
Kuasa hukum KMPKP yang juga peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal menyatakan ketua dan seluruh anggota KPU periode 2022-2027 seharusnya mengakomodasi paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada daftar bakal calon legislatif di Pemilu DPR dan DPRD untuk 2024.
Menurut Kuasa hukum KMPKP, ketentuan ini merupakan perintah eksplisit dari Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, pihak KPU dianggap telah melanggar perintah hukum tersebut dengan menggunakan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 sebagai acuan pemenuhan keterwakilan 30 persen dalam Pemilu 2024.
Haykal menambahkan bahwa pengabaian hukum tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan melanggar perintah hukum Putusan Mahkamah Agung (MA) dan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan bahwa tindakan KPU yang tidak menindaklanjuti secara sah dan menyakinkan merupakan suatu pelanggaran administratif Pemilu.